15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Tidak Sampai 1 Jam Polsek Terbanggi Besar Ringkus Pelaku Curas


FAKTA JURNALIS.COM-Mendapatkan laporan masyarakat, bahwa ada kejadian Jabret di Jalan Lintas Tengah Kampung Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah, Panit Reskrim bersama Anggota Patroli, langsung Ke lokasi dan mendapati Korban, Kamis (04/11/2021) sekira pukul 04.20 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP. Made Silva Yudiawan, SH, S.IK, korban Rahmat (19), Alamat Pemangku I Suka Maju RT.006 RW.006 Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat, dibawa ke Kantor untuk membuat laporan, selanjutnya Kapolsek memerintahkan tim Opsnal yang sedang berada dilapangan untuk melakukan Penyelidikan, kemudian pada Jam 05. 00 WIB Pelaku berhasil ditangkap Panit Opsnal Polsek Terbanggi Besar. berinisial AYM Als Agung (20) warga Kampung Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah, dibawa ke Mapolsek berikut barang buktinya 1 (satu) buah kotak hp merek vivo y 12 s serta uang tunai Rp.129.000 (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah), kata Made.

Berawal ketika korban mengendarai sepeda motor dari arah Bandar Lampung menuju Lampung Barat, lalu berhenti sejenak karena tidak hafal jalan, kemudian Korban menelpon keluarganya dan disaat Korban sedang menelpon, tiba-tiba didatangi dua  Pemuda tak di kenal, langsung mencabut kunci kontak motor serta meminta uang kepada Korban. Karena Korban tidak mau, Pelaku emosi dan mumukul Korban, sembari menangkis pukulan Pelaku, selanjutnya Pelaku satunya merampas hp Korban merek Vivo y 12 s warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.129.000 (Seratus dua puluh sembilan ribu rupiah), setelah itu, kedua  Pelaku melarikan diri, jelasnya.

Setelah berhasil menangkap pelaku AYM Als Agung, langsung diamankan ke Polsek Terbanggi Besar, berikut barang bukti kejahatannya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AYM Als Agung Kami Jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun, “ Tegas AKP Made Silva Yudiawan, SH, S.IK, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Oni Prasetya, S.IK.(Tim/Red)

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar