15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Jual Sabu di Tempat Hajatan Pemuda Lamteng di Tangkap


FAKTAJURNALIS.COM
– Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba di tempat pesta atau hajatan warga di Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai. Saat digeledah, polisi menemukan sabu di kursi tempat duduk pelaku.

Kasatresnarkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK menjelaskan, pelaku berinisial SW alias Sarwan (32), adalah warga Dusun 3 Kampung Gunungagung Kec Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada tranksasi narkoba di lokasi hajatan di wilayah Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 00.05 WIB.

“Setelah mendapat informasi kita langsung meluncur ke lokasi guna melakukan penyelidikan,” ujar kasatresnarkoba mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK.

Anggota satresnarkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggeledahan dan menangkap seorang laki-laki berinisial SW alias Sarwan yang saat itu sedang berada di bawah tarup, di depan rumah warga yang akan melaksanakan pesta di Kampung Gunungagung.

Saat itu, pelaku sedang duduk. Namun di bawah kursi tempat duduk pelaku didapati sebuah kotak rokok class mild yang di dalamnya berisikan lima bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,64 gr.

Saat ditanya, pelaku mengaku barang bukti tersebut milik rekannya berinisial D yang diserahkan kepada pelaku untuk dijual kepada pelanggan. Sedangkan D, saat ini masih dalam pengejaran polisi karena masuk dafar pencarian orang (DPO) .

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku SW alias Sarwan digelandang ke Mapolres Lampung Tengah berikut barang bukti, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, serta untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

Pelaku SW alias Sarwan dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 tahun penjara, pungkasnya. Tim/Red

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar