FAKTA JURNALIS.COM--Tersangka curas Aris Saputra (19) menyerahkan diri ke Polres Lampung
Tengah, Jumat (17/12) malam. Aris menyerahkan diri didampingi keluarga
lantaran takut ditembak. Aris diduga terlibat kasus curas dan menebas
kedua lengan korbannya.
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan, tersangka
utama menyerahkan diri. “Alhamdulillah tersangka utama menyerahkan diri
didampingi keluarga. Tersangka siap mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Tersangka juga mengaku takut ditembak,” katanya.
Tersangka Aris mengaku, sudah dua kali melakukan aksi curas di
wilayah Kecamatan Waypengubuan. “Pengakuannya sudah dua kali melakukan
aksi curas di wilayah hukum Kecamatan Waypengubuan. Ada rekannya yang
masih terus kita kejar. Kita juga imbau untuk menyerahkan diri,”
ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung
Tengah dan Polsek Waypengubuan meringkus seorang tersangka curas 1 x 24
jam, Jumat (17/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Yakni Jimmy Yendri (21),
warga Kampung Gunungjadi, Kecamatan Terusannunyai.
Kasatreskrim
Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan kasus curas terjadi di
Jalintim Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan. “Korbannya
Widia Wati dan Adek Fajar Nur Asia yang mengalami luka bacok di kedua
pergelangan tangan. Curas terjadi Rabu (15/12) sekitar pukul 21.30 WIB
ketika keduanya pulang dari kerja,” katanya.
Modus pelaku, kata Qorinas, kedua korban dipepet kedua pelaku.
“Korban diminta berhenti, ‘Berhenti kamu! Bawa sini motor kamu!’ Korban
ditendang hingga jatuh. Motor Honda BeAT BE 2422 G milik korban
dirampas. Korban menolak sehingga salah satu pelaku menebas dua
pergelangan tangan salah satu tangan korban dengan sajam. Korban
ditinggalkan dan motornya dibawa kabur. Korban lari ke rumah warga minta
tolong. Korban ditolong pengendara minibus yang melintas,” ujarnya.
Dalam
pengamanan salah satu tersangka, kata Qorinas, diamankan motor yang
digunakan untuk memepet korban. “Kita amankan motor Satria FU milik
salah satu tersangka. Saat mengamankan tersangka sempat dihalangi
masyarakat. Rekan tersangka masih kita kejar. Namanya sudah kita
kantongi. Kita imbau kepada pihak keluarga untuk menyerahkan pelaku,”
ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Qorinas, tersangka
dijerat dengan Pasal 365 KUHP. “Tersangka terancam hukuman 15 tahun
penjara,” tegasnya. (Tim/Red)