FAKTA JURNALIS.COM- Seorang pria diamankan Polsek bumiratunuban, Lampung Tengah, Minggu (19/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Baharudin Muhyin (53), warga Kampung Sukajawa, diamankan karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Kapolsek Bumiratunuban Iptu Alan Ridwan menyatakan tersangka diamankan atas informasi masyarakat. “Kita dapat informasi masyarakat ada kontrakan yang sering digunakan untuk pesta narkoba. Kita selidiki dan benar adanya,” katanya.