FAKTA JURNALIS.COM- Kepala sekolah smks maarif 1 padang ratu di duga melakukan tindak korupsi dengan cara mark up siswa saat pengajuan dana opresional sekolah (BOS), pada saat ingin di konfirmasi oleh tim investigasi terkait temuan ini namun kepala sekolah nya terkesan menghindar.
Harusnya kepala sekolah koperatif apabila ingin di mintai keterangan perihal bantuan-bantuan dari pemerintah untuk peserta didk yang di amanah kan kepada sekolah, agar tidak praktik curang untuk keuntungan pribadi, agar segala bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun itu dapat benar-benar sampai ke peserta didik.
Untuk APH (aparat penegak hukum) untuk menindak lanjuti temuan ini, jangan sampai ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan bantuan dari pemerintah untuk keuntungan pribadi, perlu di ketahui barang siapa yang melakukan tindak pidana korupsi akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan tunggu berita selanjutnya.(Tim/Red)