15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Diduga Dapodik Fiktif, Kepsek Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Hindari Media


FAKTA JURNALIS.COM - Kepala sekolah sanggar kegiatan belajar (SKB) lampung tengah, lampung, tidak ingin menemui awak wartawan ketika ingin di mintai konfirmasi perihal dapodik, saat di hubungi via whatsapp, kepala sekolah SKB malah mengatakan kepada awak wartawan untuk langsung konfirmasi ke dinas lampung tengah sedangkan laporan dapodik dibuat oleh sekolah.

Harusnya pihak sekolah harus koperatif saat ingin di mintai keterangan, kalau memang benar tidak ada praktik curang, bahwasanya awak wartawan ingin menanyakan temuan ini ke pihak sekolah agar segala bentuk bantuan yang di berikan pemerintah untuk pesera didik benar-benar sampai ke tangan peserta didik, agar tidak ada oknum-oknum yang merusak citra pendidikan dengan ingin mencari keuntungan pribadi.

Untuk APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti temuan dugaan tindak pidana korupsi ini, agar tidak ada praktik curang untuk keuntungan pribadi, barang siapa yang melakukan tindak pidana korupsi akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Perlu di ketahui menurut UU NO 40 Tahun 1999 Menghalangi Tugas Pers Sama Artinya Menghalangi Tugas Negara Dapat Di Pidana 2 Tahun Dan Di Kenai Denda 500.000.000 Juta. Tunggu berita selanjutnya (Tim/Red)
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar