15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Bupati Pringsewu Kukuhkan 112 kepala Pekon Dan serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan

Pringsewu Fakta jurnalis.com - Hari ini seluruh kepala pekon se-kabupaten Pringsewu di kukuhkan Bupati Pringsewu di aula bupati setempat,Rabu 3/7/24.

Turut hadir dalam acara pengukuhan kepala pekon diantarnya,Bupati Pringsewu,ketua DPRD Pringsewu,kepala kejaksaan negeri Pringsewu,Kapolres Pringsewu,komandan kodim 0424,Asisten,dan beberapa kepala OPD.

Dalam sambutanya,bupati Marindo mengatakan,"perpanjangan masa jabatan kepala pekon dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,"ujarnya.

"Ini merupakan perjuangan dari seluruh kepala desa se-Indonesia dan para pengambil kebijakan di negara ini,tetapi jangan lupa bahwa masa perpanjangan jabatan kepala desa juga merupakan suatu tugas berat dan amanah yang harus di jalankan,sebab masih banyak pekerjaan rumah yang harus di selesaikan dan sekaligus bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat dengan program-program yang nyata agar bisa di rasakan oleh masyarakat,"ungkapnya.

Secara tidak langsung dengan diperpanjangnya masa jabatan,maka rencana pembangunan jangka menengah(RPJM) pekon di sesuaikan dengan masa jabatan yang baru.
Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program-program kegiatan yang di danau melalui dana desa,alokasi dana pekon,bagi hasil pajak,pendapatan asli pekon serta pendapatan lain-lain pekon yang Syah harus di kelola dengan ketentuan yang berlaku.prioritas program kegiatan pekon juga harus bersinergi dengan prioritas program pemerintah,baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,yang saat ini lebih di fokuskan pada program penurunan angka stanting,pengentasan kemiskinan ekstrim,program pemberdayaan ketahanan pangan,pertumbuhan ekonomi masyarakat dam peningkatan pelayanan publik.(bbg)

Related Posts

Posting Komentar