15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Simpan 2 Senpi,Warga Lamteng Ini Ditangkap Tim Tekab 308




FAKTA JURNALIS.COM-Firli Saputra (29), warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah. Namun kegagahannya terhenti setelah Tekab 308 Polres Lamteng mengamankannya atas kepemilikan dua senpi rakitan jenis revolver.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan tersangka diamankan di rumahnya, Rabu (3/11) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Tersangka diamankan atas informasi warga. Warga selalu melihat tersangka membawa senpi rakitan. Kita selidiki ternyata benar. Kita langsung menangkap tersangka di rumahnya,” katanya.

Qorinas melanjutkan, tersangka ini merupakan residivis. “Tersangka ini residivis curat. Hasil interogasi, tersangka beberapa hari lalu juga terlibat aksi curanmor di Bandarlampung bersama rekannya,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersangka, kata Qorinas, didapat dua senpi rakitan dalam satu tas kecil di rumahnya. “Kita amankan juga empat butir peluru kaliber 3.8 mm,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Qorinas, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Tersangka dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.(Tim/Red)

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar