FAKTA JURNALIS.COM-Barang-barang hasil curian di warung milik Suryanto oleh pelaku RDS dijual kembali kepada pemilik warung lainnya di Kecamatan Rumbia.
Dari hasil menjual kembali barang-barang curian itu kepada para pemilik warung, pelaku mengaku mendapat uang tunai Rp 2,5 juta.
"Saya jual lagi ke warung-warung. Saya bilangnya barang-barang itu (kepada pemilik warung) adalah milik ibu saya," ujarnya.
Kemudian uang hasil penjualan barang curian itu, pelaku habiskan untuk bermain judi online.
"Sudah habis (uang hasil curian), saya deposit buat main slot (judi online). Hasil saya jual itu (barang curian) dapat Rp 2,5 juta," bebernya.
Kini lelaki pengangguran tersebut masih diamankan beserta barang bukti puluhan rokok berbagai merek di Mapolsek Rumbia.
Barang Curian Dibungkus Karung
Untuk membawa barang hasil curian dari dalam warung, pelaku menumpahkan tepung dari dalam karung.
Karung tersebut oleh pelaku RDS digunakan untuk memasukkan puluhan bal rokok dan barang-barang curian lainnya.
Setelah menguras barang-barang curian tersebut, pelaku kemudian keluar dari pintu belakang warung dan kemudian dinaikkan ke atas motor.
"Saya sendirian saja (melakukan pencurian). Barang-barang setelah terkumpul saya bawa ke rumah," kata RDS.
Pelaku mengakui masuk ke dalam warung dengan cara merusak gembok dan kunci. Setelah terbuka ia menguras barang-barang jualan milik korban.
Aksi pencurian diketahui oleh korban Suryanto saat dirinya hendak membuka warungnya sekitar pukul 06.00 WIB.
Suryanto terkejut karena gembok kunci pintu warungnya sudah dalam kondisi terbuka, pintu warung pun sudah dalam kondisi terbuka.
"Pintunya sudah terbuka. Gembok untuk menguncinya juga sudah dalam kondisi dirusak, tercongkel dan sudah berada di atas tanah," terang Suryanto Saat melihat ke dalam warung, korban mendapati puluhan bal rokok berbagai merek sudah raib dari dalam etalase warung.
"Rokok di dalam etalase hampir semuanya diambil, jumlahnya puluhan bal," ujarnya.
Selain itu, barang-barang dagangan saya yang lainnya seperti minyak sayur, susu dan sembako lainnya juga turut raib dicuri oleh pencuri.Atas kejadian pencurian yang dialaminya, korban kemudian melakukan pelaporan kepada pihak Polsek Rumbia.
Kaposek Iptu Eko Heri Susanto mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya menjelaskan, penangkapan RDS berkat laporan korban Suryanto, 19 Oktober 2021 lalu.
"Korban melaporkan sejumlah barang dagangannya di dalam warung seperti rokok puluhan bal dan sembako dicuri seseorang," kata Eko Heri Susanto, Senin (29/11/2021).
Dari laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara."Pelaku masuk ke warung korban dengan cara merusak gembok dan kunci pintu warung. Aksi itu ia lakukan dini hari sekitar pukul 03.00 WIB," jelas Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku RDS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Tim/Red)