FAKTA JURNALIS.COM-Kapolsek Jati Agung Inspektur Satu (Iptu) Anwar Mayer Siregar mengatakan MUL ditangkap pada Kamis (11/11/2021), sekitar pukul 17.00 WIB di tempatnya bekerja di loket bus yang berada di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
"Anggota kita melakukan penyamaran untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pemalsuan surat rapid test antigen tersebut," kata Mayer dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).
Surat palsu yang dibuat oleh MUL seolah meyakinkan dengan kop surat salah satu rumah sakit di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Berdasarkan keterangan pelaku, surat palsu itu dibuat menggunakan ponsel melalui aplikasi editor PDF, kemudian dicetak di rental komputer.
Pelaku mengaku baru dua bulan melakukan pemalsuan tersebut.
"Ada beberapa nama rumah sakit yang dicatut oleh pelaku untuk surat rapid test antigen palsu itu. Ini sedang kami kembangkan," kata Mayer. Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dijerat Pasal 263 KUHP subsider Pasal.(Tim/Red)