15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Kepsek SMKN Unggul Terpadu Anak Tuha Diduga Korupsi Dana Sarana Dan Prasarana


FAKTA JURNALIS.COM-Kepala sekolah SMK negeri unggul terpadu anak tuha, lampung tengah, lampung, kembali di duga melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara penyelewengan dana bantuan oprasional sekolah (BOS).

Dari data yang di kumpulan tim investigasi fakta jurnalis, bahwasanya pada komponen sarana dan prasarana dari tahap 1 sampai pada tahap 3 pada tahun 2020 apabila di jumlahkan sebesar Rp.248.730.000 (dua ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh rupiah), yang di duga dana ini tidak terealisai sebagaimana mestinya atau fiktif, melainkan di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi.

Untuk APH (aparat penegak hukum), untuk menindak lanjuti temuan-temuan ini, agar pihak sekolah bisa amanah untuk menggunakan bantuan dari pemerintah sebagaimana mesti nya, dan tidak ada praktik curang untung keuntungan pribadi, perlu di ketahui lagi barang siapa yang melakukan tindak pidana korupsi akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tim/Red)
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar