FAKTA JURNALIS.COM- Berdasarkan surat laporan nomor : STPL / B / 130 / XI / 2021 / SPK. Unit Reskrim /Polsek Patu/Res Lamteng/Polda Lampung, kepala sekolah SMK Muhammadiyah 1 Padang ratu, Lampung tengah, Lampung di laporkan oleh wali murid ke Polsek Padang ratu.
Karna wali murid tidak terima dana program Indonesia pintar (PIP) tidak di berikan oleh kepala sekolah kepada anak nya pada tahun 2020 silam, saat di tanyakan kepada kepala sekolah, kepala sekolah berdalih dengan mengatakan tidak mengatahui uang dari peserta didik nya itu.
Tetapi setelah di cek wali murid di bank penyalur ternyata ia mendapati bahwa terdapat bukti transaksi penarikan uang tunai sebanyak 2 kali, merasa di bohongi oleh kepala sekolah, karna hak anak nya dari pemerintah yang di peruntukan untuk melengkapi perlengkapan anak nya sekolah, di gelapkan oleh kepala sekolah, wali murid melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, semoga aparat penegak hukum dapat menghukum oknum-oknom praktik curang untuk keuntungan pribadi, dan tunggu berita selanjutnya.(Tim/Red)