FAKTA JURNALIS.COM-Kepala sekolah smks muhammadiyah 1 Padang ratu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengankan dana program Indonesia pintar (PIP), Kronologinya pengakuan dari salah satu murid di sekolah tersebut, bahwasanya pada saat murid duduk di kelas 11 tidak sama sekali di berikan dana pip tersebut.
Dengan temuan ini tim investigasi dari awak media, ingin mengonfirmasi langsung ke kepala sekolah Smks 1 Muhammadiyah Padang Ratu ini, tetapi kepala sekolah tidak mengakui telah mengambil uang tersebut, setelah di cek di bank penyalur ternyata uang itu sudah di tarik oleh pihak sekolah.
Perlu di ketahui Dana PIP ini adalah program dari presiden Joko Widodo untuk membantu keperluan pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi dan lain-lain yang di atur di Permendikbud no 10 tahun 2020 yang mengatur program Indonesia pintar, dengan begini kepala sekolah yang bersangkutan sama saja tidak mengindahkan perintah dari presiden Joko Widodo yang sudah memberikan amanah dana tersebut untuk di berikan ke peserta didik, yang malah di selewengkan untuk keuntungan pribadi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab ini.
Untuk APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti temuan dugaan tindak pidana korupsi ini, agar tidak ada praktik curang untuk keuntungan pribadi, barang siapa yang melakukan tindak pidana korupsi akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan tunggu berita selanjutnya.(Tim/Red)