FAKTA JURNALIS.COM- Pemerintah tidak memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Provinsi Lampung. Hal itu dikatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartato saat menyampaikan sejumlah kabupaten di 13 provinsi dilakukan perpanjangan PPKM Level 4. Dari 13 provinsi itu Ketua KCPEN itu tidak menyebutkan Lampung.
"Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan 7 sampai 20 September di luar Jawa Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM yaitu pada kabupaten kota di luar Jawa Bali yaitu PPKM level 4 diterapkan di 23 kabupaten kota yang sebelumnya adalah 34 kabupaten kota," ungkapnya dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 6 September 2021.
Pada kesempatan itu ia menyampaikan, sebanyak 15 kabupaten kota dari 34 yang berstatus level 4 belum ada penurunan. Namun ada 19 kabupaten kota yang mengalami penurunan ke level 3.
Namun ada tambahan 8 kabupaten kota yang dapat peningkatan dari level 3 ke level 4. Dengan tambahan itu total kabupaten kota yang menerapkan level 4 adalah 23 kabupaten kota.
"Untuk PPKM level 3 diterapkan di 314 kabupaten kota yang mana ini naik dari sebelumnya di 303 kabupaten kota dan PPKN level 2-nya diterapkan pada 49 kabupaten kota ini sama dengan yang sebelumnya," paparnya.
Berikut wilayah yang masih menerapkan PPKM Level 4:
Aceh; Banda Aceh, Aceh Tamiang, dan Aceh Besar
Jambi; kota Jambi
Kalimantan Selatan; Kota Banjarbaru, kota Banjarmasin, dan Kotabaru
Kalimantan Tengah; Kota Palangkaraya
Kalimantan Timur; kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Mahakam
Kalimantan Utara; kota Tarakan
Bangka Belitung; Bangka
Sulawesi Selatan; Makassar
Sulawesi Tengah; kota Palu dan Poso
Sumatera Barat; Kota Padang
Sumatera Utara; kota Medan kota Sibolga, dan Mandailing Natal
NTT; Kupang, Bolalang, Mongondow
Manokwari.(Tim/Red)