15fUkKsZVT9yDgBv50vtln5Ad8Y63wPOAJoCaduz

Polisi Amankan Pengedar Narkoba Di Terusan Nunyai

 


FAKTA JURNALIS.COM-  - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah amankan tujuh paket sabu di rumah seorang pengedar di Kampung Dusun VIII, Kaplingan Jaya, Kecamatan Terusan Nunyai, Selasa (31/8/2021).

Pelaku mencoba mengelabui pihak kepolisian, dengan cara menyimpan paket sabu dengan cara diselipkan di balik dinding dapur rumahnya.

Kepala Satres Narkoba AKP Dwi Atma Yofie mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya menjelaskan, penangkapan pelaku Wan (43) warga Terusan Nunyai berkat laporan warga yang resah dengan aktifitas transaksi narkoba yang dilakulan pelaku.

"Kami lakukan penggerebekan di rumah pelaku Wan di Gunung Jaya, Selasa, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu pelaku mengelak jika ia memiliki narkoba jenis sabu," kata AKP Dwi Atma Yofie

Polisi tidak begitu saja percaya dengan ucapan Wan, dan terus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di dalam rumah pelaku.

"Di bagian dapur rumah pelaku, ada seperti tempat yang mencurigakan di balik dinding. Saat dibuka, tenyata itu adalah tempat pelaku menyimpan sabu," ujarnya.

Dari dalam tempat pelaku menyimpan sabu, diamankan tujuh plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu bundel plastik klip bening, satu skop di dalam kotak rokok Surya.

 "Saat dilakuan penangkapan, pelaku ini mau bertransaksi, namun gagal, dan pembeli yang ditunggu tak kunjung datang," jelasnya.

Pelaku Wan beserta barang bukti tujuh paket sabu saat ini masih diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakuan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku Wan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.(Tim/Red)

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar